[ Kamis, 24 Juni 2010 ]
PT SIP Siap Ambil Alih Kebun BibitSURABAYA - PT Surya Inti Permata (SIP), pemohon eksekusi pengelolaan Kebun Bibit Bratang, mulai menebar janji-janji manis. PT SIP berjanji menjadikan Kebun Bibit jauh lebih baik daripada kondisi sekarang jika pemkot legawa
menyerahkan hak pengelolaan kepada mereka.
"Tolong beri kami kesempatan. Kami dan pemkot sama-sama mencintai lingkungan. Kami akan menjadikan kebun lebih baik daripada sekarang," tegas Direktur Utama PT SIP Henry J. Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (23/6).
PN memang secara khusus mengundang PT SIP untuk menjelaskan rencana pengelolaan kebun pascaeksekusi kepada publik. Henry menerangkan, dirinya bertekad akan lebih menghijaukan Kebun Bibit. Dia juga akan menggandeng badan konservasi sumber daya alam (BKSDA) untuk menghijaukan kebun tersebut.
Sebagai langkah pertama, terang dia, pihaknya akan meminta pakar-pakar lingkungan mengaudit kebun itu. Dengan demikian, bisa diketahui wilayah mana yang perlu ditambahi pepohonan sehingga pasokan oksigen ke kebun tercukupi.
Henry juga berjanji menambah fauna di kebun tersebut. "Selama ini fauna memang milik kehutanan. Ke depan juga tetap akan menjadi milik kehutanan dan mungkin bertambah," katanya. Henry menjanjikan, di bawah kendalinya, pengelolaan kebun jauh lebih baik.
Pria yang juga menjabat ketua Real Estate Indonesia (REI) Jatim itu mengungkapkan, setelah eksekusi pada 29 Juni nanti, pihaknya akan menjelaskan lebih detail persoalan pengelolaan kebun tersebut. "Yang penting sekarang berpindah manajemen dulu. Berikan kesempatan kepada kami," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dana untuk mengelola kebun itu. Namun, Henry tak mau menyebutkan berapa anggaran yang dialokasikan nanti. "Itu semua sudah ada di bagian perencanaan," ucapnya.
Kuasa hukum PT SIP Lilik Jaliyah juga ikut mengumbar janji. Menurut dia, setelah pengelolaan Kebun Bibit diambil alih PT SIP, publik masih bisa mengakses kebun tersebut. "Masih, masih bisa ke sana (Kebun Bibit, Red)," tandasnya.
Dalam pertemuan itu, Panitera PN Surabaya M. Ramli mengungkapkan bahwa pihaknya tak akan lari dari amar putusan PN yang memenangkan PT SIP. Putusan tersebut jelas-jelas menerangkan bahwa pengelolaan kebun tak boleh beralih fungsi sebagai jalur hijau atau paru-paru kota. "Kami konsisten," kata Ramli kemarin.
Bila pelaksanaannya melenceng dari amar putusan, pemkot bisa mengambil sikap terhadap PT SIP. "Saat ini pemiliknya tetap pemkot. Hanya pengelolaannya yang berpindah," terangnya.
Soal pengelolaan kebun tersebut, kata dia, tak akan ada pengosongan-pengosongan sebagaimana eksekusi umumnya. Yang pasti, eksekusi itu hanya ambil alih pengelolaan selama 20 tahun ke depan. Mengenai nasib pegawai harian lepas yang bekerja di kebun tersebut, Ramli mengungkapkan, hal itu sangat bergantung kepada PT SIP. "Kalau mereka berstatus PNS, tentu tak ada masalah. Tapi, kalau mereka harian lepas, sangat bergantung kepada pemohon," jelasnya.
Namun, PN akan mengambil sikap untuk menjelaskan kepada mereka soal rencana pengambilalihan tersebut. "Saya akan katakan kepada mereka bahwa manajemen kebun akan berganti. Semoga mereka memahami hal ini," ucapnya. Ramli mengharap eksekusi tak berlangsung ricuh. "Saya harap tak ada
chaos. Sebab, kita sama-sama mencintai lingkungan," tuturnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Suharto Wardoyo mengatakan, hingga kini pemkot belum menerima surat pemberitahuan eksekusi dari PN Surabaya. "Suratnya hanya dikirim ke lurah Barata Jaya dan camat Gubeng. Tidak ada tembusan kepada wali kota," ungkap dia.
Pejabat yang akrab dipanggil Anang tersebut menjelaskan, pemkot akan melanggar perda jika mengizinkan PT SIP mengelola Kebun Bibit. Sebab, pemberian hak pengelolaan itu satu paket dengan pemberian izin pemakaian tanah (IPT) yang merupakan dasar perjanjian pada 17 Februari 1998. "Itu masalahnya. Pertama, kami akan melanggar hukum jika izin itu kami berikan. Kedua, kami khawatir peruntukan berubah," papar alumnus Fakultas Hukum Unair tersebut.
Anang mengatakan, dalam perjanjian 1998 itu juga sama sekali tidak pernah disebutkan lama pengelolaan. Tidak seperti yang diklaim PT SIP bahwa pengelolaan berlangsung 20 tahun. "Itu hanya keinginan PT SIP," cetus Anang.
(git/kit/c9/oni)---
Janji PT Surya Inti Permata- Tetap menjadikan Kebun Bibit sebagai ruang terbuka hijau.
- Menjanjikan pengelolaan lebih baik dari kondisi sekarang.
- Setelah Kebun Bibit dikuasai, PT SIP akan melakukan audit lingkungan.
- Akan menambah koleksi flora, dan menggandeng Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
- Warga masih bisa mengakses Kebun Bibit.