"Perlu ada payung hukum agar tidak terjadi tarikan seenaknya oleh sekolah," kata Baktiono. Tarikan tersebut, misalnya, menyangkut nilai uang bulanan atau sumbangan lain. Dengan perda, pengeluaran sekolah bisa diatur secara transparan. Anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) bisa jadi acuan untuk menentukan biaya siswa RSBI.
"Meskipun sudah berlabel RSBI, sekolah itu kan tetap dapat dukungan dana dari pemerintah. Itu bukti bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab negara," papar politikus asal PDIP tersebut.
Baktiono menambahkan, melalui perda, acuan SPP pada RSBI bisa diseragamkan. Format tersebut mirip dengan penetapan SPP di SMA negeri. Pemkot Surabaya memperbolehkan SMA negeri menarik SPP Rp 150 ribu. "Di RSBI pun, semestinya bisa diseragamkan," paparnya.
Karti Suharto, pakar pendidikan Universitas Negeri Surabaya, mengatakan tidak mempersoalkan RSBI menarik SPP seenaknya, yang cenderung lebih tinggi. Sebab, RSBI mengacu pada kurikulum internasional. Tentu RSBI butuh tambahan biaya. "Idealnya, SPP ditetapkan berdasar kebutuhan," ungkap dia. (wan/c11/roz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar