Namun, penertiban itu tak berjalan mulus. Di Jalan Dinoyo, satpol PP dilawan seorang pria yang rumahnya ditempati reklame milik Warna Warni bertulisan Sound Fusions. "Jelas-jelas izin reklamenya sudah mati kok dibilang sudah diperpanjang," ujar Kabid Pengembangan Kapasitas Satpol PP Surabaya Hanura Kelana Iriano.
Pria itu ngotot. Namun, ketika petugas meminta bukti surat izin, pria tersebut tidak bisa menunjukkannya. "Sudah jelas buktinya kalau melanggar," tegas Hanura.
Pembongkaran reklame berukuran 4 x 6 meter persegi tersebut, lanjut dia, sudah disertai surat perintah bongkar bernomor 800/3053/436.6.2/2010 tertanggal 10 Juni 2010. Hanura memastikan, reklame billboard tiang dengan penerangan itu melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Reklame.
Satpol PP Surabaya juga menurunkan 17 reklame Esia yang berukuran 1 x 3 meter. Reklame tidak berizin itu dipasang di beberapa warung yang berjajar di Jalan Dinoyo. "Untuk yang kecil-kecil, itu merupakan langkah deteksi dini," terang Hanura.
Setelah bersih-bersih di Jalan Dinoyo beres, sekitar pukul 23.45 satpol PP meluncur ke sentra PKL Embong Blimbing. Di titik itu, petugas menertibkan 40 kanopi bertulisan Coca-Cola. Menurut Hanura, pajak puluhan kanopi yang dipasang di bagian teras PKL tersebut belum dibayar. (wan/c8/roz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar