Keduanya adalah pengacara Sehat Damanik dan Alvin Suherman. Sehat mewakili Direktur SRD Daniel Sitompul, sedangkan Alvin mendampingi Dirut SRD Yohanes Waworuntu.
SRD merupakan perusahaan rekanan Kemenkum dan HAM yang didirikan Hartono Tanoesoedibjo (adik kandung pengusaha Hary Tanoesoedibjo, bos MNC). Hartono menjadi komisaris di perusahaan yang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) itu.
Sehat mengklaim sebagai kuasa hukum yang sah dari SRD. Sebab, Yohanes diberhentikan sejak Kamis (17/6). ''Dia diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan kasasi MA (Mahkamah Agung),'' kata Sehat setelah sidang kemarin.
Alvin tidak mau kalah. Dia mengklaim bahwa pemecatan Yohanes tidak sah. Sebab, para komisaris SRD yang meneken surat pemecatan Yohanes tidak tercantum dalam company profile perusahaan yang dikeluarkan Kemenkum dan HAM. ''Kami sudah masuk sengketa ini sebelum pemecatan itu,'' ujarnya.
Alvin siap memberikan jawaban terhadap gugatan yang dilayangkan Tutut. Namun, hakim menyatakan tidak melanjutkan agenda sidang karena ada dua kuasa hukum yang mewakili SRD. Pekan depan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba akan memutuskan legal standing Alvin sebelum masuk ke substansi perkara. (aga/c4/dwi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar