JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyoroti korupsi penyelenggaraan haji. Kali ini LSM antikorupsi itu merilis data secara detail tentang dugaan korupsi haji pada 2009 dan 2010. ICW juga melaporkan temuannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.
ICW menuding terjadi praktik korupsi Rp 428 miliar dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2009-2010. "Korupsi itu terkait dengan pembebanan kegiatan operasional petugas haji dari setoran bunga jamaah haji," ujar Kepala Divisi Monitoring dan Analisis Data ICW Firdaus Ilyas setelah melapor ke Kantor KPK kemarin (23/6).
Firdaus juga mengatakan, potensi korupsi dalam pengelolaan ibadah haji makin luas jika dibandingkan dengan sebelumnya. Korupsi itu tak hanya terjadi pada dana abadi umat (DAU) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), melainkan juga di setoran bunga jamaah haji.
"Penggunaan uang calon jamaah untuk kepentingan pegawai Kemenag bertentangan dengan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Apalagi, banyak sekali komponen biaya tidak langsung yang tidak jelas, tapi ditanggung setoran bunga itu," terang dia.
Dia mengungkapkan, dalam komponen biaya tidak langsung pelaksanaan ibadah haji tahun ini terdapat banyak kegiatan yang tidak jelas. Namun, kegiatan tersebut dibiayai setoran bunga haji. Berdasar catatan ICW, beberapa hal yang menggunakan setoran itu adalah pencitraan (Rp 12,5 miliar), honor petugas haji (Rp 43,7 miliar), biaya media centre haji (Rp 2,3 miliar), jasa konsultan dan advokat (Rp 11,5 miliar), training for trainer petugas KUA (Rp 2,5 miliar), serta seragam petugas (Rp 600 juta).
Hal tersebut, papar dia, mengakibatkan BPIH yang harus dibayar calon jamaah haji (CJH) tahun ini lebih mahal daripada sebelumnya, yakni dari rata-rata USD 3.844 menjadi USD 4.043.
Dia menegaskan, komponen yang tidak jelas menjadikan BPIH lebih mahal dan tidak masuk akal. "Kemenag dan DPR membuat tafsir sendiri atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk kepentingan sendiri. KPK sebelumnya juga mengingatkan biaya tidak langsung itu, tapi tetap diabaikan," terangnya.
ICW mendesak KPK menindaklanjuti indikasi korupsi dalam pengelolaan ibadah haji dari dana CJH. Selain itu, sambung dia, KPK diminta menelusuri pengelolaan ibadah haji periode 2005-2008.
Menurut dia, tetap digunakannya uang CJH untuk kepentingan Kemenag itu memperlihatkan bahwa pemerintah dan DPR tidak berkomitmen melawan korupsi. "Itu menunjukkan tidak adanya keinginan memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji," ucapnya. (zul/c11/dwi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar